Manuskrip Manusia Biasa…………
JAKARTA–MIOL: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan korban perkosaan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin) selama masa kehamilan belum mencapai 40 hari.
Hal ini karena wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan tersebut tetapi karena tindakan paksaan seseorang, demikian kata Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis.
“Namun aborsi tersebut diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Sebab, menurut dia berdasarkan hadis pada hari keempat puluh usia kehamilan tersebut telah ditiupkan ruh.
“Usia 40 hari kehamilan tersebut janin telah memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh didalamnya, sehingga untuk menghindari terjadinya ‘penghilangan nyawa’ terhadap janin tersebut akibat aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan,” katanya.
Meskipun ada beberapa dalil tetang kapan ruh ditiupkan kepada janin seperti 120 hari ataupun 40 hari namun menurut KH Amien pihaknya berusaha mengambil jalan yang paling aman yaitu 40 hari masa kehamilan. Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak perkosaan sebelum empat puluh hari untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan akibat perbuatan zina, menurut KH Amien Ma’ruf, aborsi tetap diharamkan. Selain itu, menurut KH MA’ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa dimana membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan.