Elpida Memperkenalkan Chip Memory XDR 4.80GHz
Kebutuhan konsumen akan sebuah memory yang dapat memenuhi berbagaikebutuhan komputasi membuat berbagai pabrikan memory bersaing dalam mengembangkan teknologi mereka, termasuk Elpida yang baru-baru ini mengembangkan produk terbarunya XDR Memory 4.80GHz.
Elpida Memory, sebuah pabrikan memori terkemuka dari Jepang, mengatakan telah mulai membuat sampling memory XDR 4.80GHz. Elpida mengklaim bahwa arsitektur dari Rambus pada memori terbaru XDR ini memberikan banyak keuntungan bagi peralatan yang memperlengkapi diri menggunakan memory ini. Namun belum bisa dipastikan apakah benar chip memory terbaru Elpida ini dapat memenuhi kebutuhan pasar yang bergerak kian cepat.
ertumbuhan tuntutan pasar atas kapasitas memory untuk produk generasi baru sangatlah tinggi, seiring dengan tingginya kualitas gambar-visual yang semakin populer. Menurut Yoshitaka Kinoshita, pejabat divisi Digital Consumer pada Elpida Memory, dengan menggunakan Rambus XDR DRAM, kita dapat menekan biaya secara efektif dan memperoleh solusi kapasitas memory yang tinggi untuk konsumen.
Chip memory terbaru 4.80GHz menggunakan kapasitas 512Mb dan dapat memberikan kapasitas bandwith 9.6GB/detik untuk setiap peralatan. Memory terbaru Elpida diatur dalam 8-banks (x16/x8/x4 programmable) dan tersedia dalam sebuah paket 104-ball FBGA (Fine Ball Grid Array). Disamping itu XDR juga dibuat dengan menggunakan proses teknologi Elpida 70nm.
Baik Elpida maupun Rambus mengklaim bahwa chip memory terbaru mereka sangat ideal untuk aplikasi yang menuntut unjuk kerja yang tinggi, dengan volume besar seperti HDTV (high-definition televisions), peralatan game, komputer, server maupun workstation. Klien utama pemakai memory XDR saat ini adalah Sony Computer Entertainment Inc. yang menggunakan XDR pada peralatan game Sony PlayStation 3.
Memory Elpida 512Mb 4.80GHz XDR DRAM ini akan tersedia dalam bentuk sampling pada bulan Desember 2007. Sedangkan produksi massalnya akan dimulai pada April 2008.(dna)
Sumber: Elpida
Kamus Humor
AIDS = Aku Ingin Ditelepon Soeharto (catatan: biasanya terjadi pada saat pembentukan kabinet)Bambang = Bagaimanapun Aku Memang BANGsatBimantara = Bambang Ingin Menguasai nusANTARABimantara = BIni, Mantu, Anak TAmak dan RAkus
Golkar = GOLongan KOruptor and Rakus
Habibi = Habis bikin bingung (menjual)
Habibi = Hanya bisa bikin
HARMOKO = gayanya garang bagai HARimau, lucu kayak MOnyet, tukang jilat kayak Kodok
HARMOKO = HARi-hari oMOng Kosong
IMF = Indonesia Makin Fatal
Internet = Indomie Telur dan Cornet
Internet = Indonesia terkenal negatif terus
Korpri = Korban printah
KUHP = Kasih Uang Habis Perkara
LUBER = LUBangi BERingin
NIP = Nrimo Ing Pandum (Nerima apa adanya, gaji PNS kecil)
PBB = Pajak untuk Babe-Babe
PEMILU = PENipuan Umum
PKI = Partai kolusi antar birokrat militer konglomerat Indonesia
PORKAS = Penyebab Orang Rusak Karena Ajaran Soeharto
PPP = Putra Putri Presiden (nan rakus)
PRABOWO = PRAwan BOleh Waria Oke
SDSB = Soeharto Dalang Segala Bencana
SIGIT = Suka Itunya digiGIT
STTNAS = Soeharto Turun Tahta Negara Aman Sentosa
Suharto = SUdah HArus Tobat
Suharto = SUka HARta dan arTO
Supersemar = SUharto PERgi SEperti MARcos
Surjadi = SURuh apa saJA jaDI
Timor = Tommy Ingin Maya Olivia Rumantir
Timor = Tommy Itu Memang Orang Rakus
Turunkan harga = Turunkan Harto dan Keluarga
Tutut = Tanpa malu Terima Upeti Terus (sampai mati)
Tutut = Tanpa Usaha Tapi Untung Terus
TVRI = TV Ribut Iuran
UUD ‘45 = Usaha untuk dilestarikan (walau ada beberapa kelemahan)
Manuskrip Manusia Biasa…………
JAKARTA–MIOL: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan korban perkosaan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin) selama masa kehamilan belum mencapai 40 hari.
Hal ini karena wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan tersebut tetapi karena tindakan paksaan seseorang, demikian kata Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis.
“Namun aborsi tersebut diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Sebab, menurut dia berdasarkan hadis pada hari keempat puluh usia kehamilan tersebut telah ditiupkan ruh.
“Usia 40 hari kehamilan tersebut janin telah memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh didalamnya, sehingga untuk menghindari terjadinya ‘penghilangan nyawa’ terhadap janin tersebut akibat aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan,” katanya.
Meskipun ada beberapa dalil tetang kapan ruh ditiupkan kepada janin seperti 120 hari ataupun 40 hari namun menurut KH Amien pihaknya berusaha mengambil jalan yang paling aman yaitu 40 hari masa kehamilan. Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak perkosaan sebelum empat puluh hari untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan akibat perbuatan zina, menurut KH Amien Ma’ruf, aborsi tetap diharamkan. Selain itu, menurut KH MA’ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa dimana membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan.